Inilah Wujud Kayu Jati yang Menyeret Nenek Asyani ke Sel Tahanan

Inilah Wujud Kayu Jati yang Menyeret Nenek Asyani ke Sel Tahanan

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 18:37 WIB
Barang bukti kayu saat ditunjukkan di PN Situbondo. (Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Sebanyak 38 lembar sirap kayu jati yang menjadi barang bukti kasus Asyani alias Bu Muaris, dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (19/3/2015). Saat dibawa ke ruang sidang, 38 kayu jati yang sudah berbentuk olahan itu diikat menjadi beberapa bagian.

Kayu-kayu itu ukuran cukup beragam. Mulai dari 3x8x 90 sentimeter, sebanyak 5 batang; 3x8x100 sebanyak 5 batang; 3x8x130 sebanyak 8 batang; 3x8x150 sebanyak 1 batang; 3x8x200 sebanyak 7 batang; 2x15x200 sebanyak 8 batang; dan 4 batang lagi juga berukuran panjang 200 sentimeter.

Tiga orang saksi dari Kantor Resort Pemangku Hutan (KRPH) Jatibanteng menyatakan, sebanyak 38 batang kayu jati olahan itu dinilai identik dengan kayu jati milik Perhutani, yang hilang di kawasan Hutan Petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng. Perhutani bersama polisi mengamankan kayu-kayu itu dari rumah Cipto, tukang kayu di Desa/Kecamatan Jatibanteng. Cipto sendiri mengaku, jika kayu-kayu itu milik Asyani yang hendak dijadikan kursi panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asyani pun akhirnya dijebloskan ke sel tahanan sejak 15 Desember 2014 silam. Nenek asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng itu dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Asyani baru bisa menghirup udara bebas, setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim, Senin (16/3) lalu. Namun begitu, proses persidangan yang menjerat Asyani tetap berlanjut.

"Sebelum diamankan polisi, kayu-kayu milik Bu Asyani itu sudah cukup lama ada di rumah. Rencananya mau dibikin lencak (kursi panjang). Saat diantar ke rumah, sudah dalam bentuk begitu," tutur Cipto.

Majelis hakim juga menunjukan dua bonggol kayu jati dari tunggak milik Perhutani yang hilang, serta tonggak kayu jati bekas tebangan dari lahan yang diklaim milik Asyani. Namun, ketiga saksi dari Perhutani, yakni Sawin, Misyanto Efendi, serta Sayadi, bersikukuh jika berdasarkan corak dan bentuk warna, kayu sitaan itu identik dengan bonggol kayu Perhutani yang hilang.

Terdakwa Asyani mengakui jika sebagian kayu sitaan itu adalah miliknya. Namun, tidak semuanya. Ada satu bagian ikatan kayu yang dibantah oleh Asyani sebagai miliknya. Meski begitu, Asyani tetap bersikukuh, jika kayu itu hasil penebangan di lahan miliknya.

"Mon gik maksa ngocak engkok se ngecok, iyelah epekol bik engkok kaju se cek rajhena (kalau masih maksa bilang saya yang mencuri, iya sudah saya pikul kayu yang sangat besar, red)," celetuk nenek Asyani dengan bahasa Madura saat sidang.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads