Penertiban itu berlangsung pada Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru. Sejumlah pedagang pakaian dan makanan siap saji terlihat sibuk mengemas dagangannya untuk menyelamatkan dari penggusuran tersebut. Namun untuk pedagang yang melawan, pihak kepolisian langsung mengamankannya.
Kepala Satuan Pol PP Medan, M. Sofyan mengatakan penertiban itu dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jalan dibagian trotoar yang selama ini terganggu akibat adanya aktifitas berjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Sofyan, para pedagang yang berjualan di badan jalan melanggar peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Beraktivitas Berjualan di Badan Jalan.
Para pedagang yang ditertibkan ini akan direlokasikan ke pusat pasar yang sudah siap huni yang berada di Jalan Kota Baru III.
"Kami berharap untuk pedagang yang ditertibkan ini tidak lagi berjualan di badan jalan, dan apabila mereka tetap untuk berjualan di sini kami akan kembali melakukan penertiban," kata Sofyan.
(rul/try)











































