Artidjo Alkostar Tidak Adili Andi Mallarangeng

Artidjo Alkostar Tidak Adili Andi Mallarangeng

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 17:46 WIB
Artidjo Alkostar Tidak Adili Andi Mallarangeng
Jakarta - Hakim agung Artidjo Alkostar tidak turun mengadili terdakwa korupsi kasus proyek Hambalang, Andi Mallarangeng. Sidang kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diketuai oleh hakim agung Zaharuddin Utama.

"Ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Krisna Harahap dan Surachmin," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/3/2015).

Hal ini di luar kebiasaan. Sebab biasanya MA menurunkan Artidjo untuk menangani perkara korupsi yang menarik perhatian publik. Seperti Akil Mochtar, Ratu Atut, Angelina Sondakh, M Nazarudin, Hartati Murdaya, Neneng Sri Wahyuni (Hartati dan Neneng menarik kasasi begitu tahu yang menjadi ketua majelis kasasi Artidjo), Ahmad Fathanah hingga Irjen Djoko Susilo. Putusan yang dibuat Artidjo dkk itu membuat publik merasakan keadilan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, hingga hari ini MA belum memutus peninjauan kembali (PK) Susno Duadji. Padahal, berkas tersebut telah ada di meja majelis PK sejak 7 Januari 2014. Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Surya Jaya dan Surachmin. Nama Timur Manurung belakangan mencuat gara-gara beberapa kali makan malam bersama Cahyadi Kumala, orang yang tengah dibidik KPK. Kini Cahyadi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads