"Untuk pasalnya yang akan kita kenakan adalah UU Tipikor pasal 3, penyalahgunaan wewenang jo 55," jelas Anton di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman siapa saja yang berwenang dalam kasus ini. Anton menyebut pihaknya mendalami peran Denny Indrayana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menuturkan, sebenarnya di Imigrasi sudah ada sistem yang bagus tapi Denny bersikukuh melaksanakan payment gateway.
"Bahkan kementerian itu sendiri ada sebuah sistem yang sudah bagus top, tapi beliau menginginkan sistem payment gatreway itu," imbuh Anton.
"Motif perlu kita dalami bersama. Nanti kalau kita periksa Pak Denny nanti akan tahu," tambahnya.
Anton juga menepis kalau kasus Denny merupakan kriminalisasi terkait sikap mendukung KPK.
"Gampang jawabnya. Bukan polisi yANg harus menjawab, tanyakan saja ke pelapor. Kalau dia bilang disuruh polisi, baru kriminalisasi. Kalau dia menyebut ini disuruh polisi nah baru bilang kriminalisasi. Kita pun tanya kenapa baru dilaporkan sekarang, karena dulu-dulu sulit sekali, mereka memanfaatkan momen ini lah saatnya untuk dilaporkan," tutur dia.
(ahy/ndr)











































