Ketiga petugas Perhutani inilah yang mendampingi aparat kepolisian, saat melakukan penyitaan 38 lembar sirap kayu jati berbagai ukuran dari rumah Cipto, seorang tukang kayu di Jatibanteng. Penyitaan dilakukan, karena kayu-kayu itu dinilai identik dengan tonggak kayu milik Perhutani, yang hilang di Petak 43 Oleh Cipto, Blok Curahcottok Dusun Krastan Desa dan Kecamatan Jatibanteng. Oleh Cipto, kayu-kayu yang diamankan dari rumahnya itu diklaim sebagai milik Asyani.
"Pada hari Jumat, 14 Juli 2014, sekitar jam 08.30 kami melakukan patroli dan menemukan 2 tonggak kayu di Petak 43-F yang dipotong dengan gergaji. Setelah diselidiki, pada tanggal 7 Juli 2014, kami mendapat informasi kayu-kayu itu ada di rumah Cipto. Setelah membuat Laporan Polisi lalu kami melakukan operasi gabungan ke rumah Cipto. Ada polisinya juga, namanya Pak Agus," kata saksi Sawin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayu jati milik Perhutani berbeda dengan milik warga. Kayu jati milik Perhutani gubal atau warna putih di bagian luarnya lebih sedikit. Barang bukti (38 sirap, red) kayu jati ini, semuanya dari kayu di bagian atas," tandas Sawin.
Selama Sawin memberikan kesaksian, nenek Asyani yang semula terlihat lemas berubah jadi tegas. Dia bahkan beberapa kali menyela kesaksian Sawin. Dengan berbahasa Madura, Asyani menyangkal jika semua barang bukti berupa sirap kayu jati yang dihadirkan di ruang sidang itu miliknya. Nenek Asyani bahkan juga ikut maju, untuk mengecek dan meneliti kayu-kayu yang dijadikan barang bukti.
"Ini punya saya, yang ini bukan. Bohong kalau dibilang punya saya semua. Saya tidak mencuri, tapi sudah dihukum 3 bulan," protes Asyani saat sidang.
Protes keras juga dilakukan nenek Asyani, saat Misyanto Efendi dan Sayadi memberikan kesaksian. Dengan ekspresi kesal, Asyani kembali sampai maju ke depan persidangan. Melihat itu, kuasa hukumnya, Supriyono terpaksa menggendong dan membawa Asyani ke kursinya. Seorang kerabatnya sampai harus duduk di dekat Asyani dan terus berusaha menenangkan sang nenek.
Kedua Polhut itu juga memberikan kesaksian, tentang kecocokan jenis kayu yang diamankan dengan kayu jati milik Perhutani yang hilang. Untuk meyakinkan kesaksian, hakim juga menunjukkan dua bonggol kayu jati. Satu bonggol kayu jati berasal dari tonggak kayu milik perhutani yang hilang. Satunya lagi dari tonggak kayu jati yang ditebang dari lahan yang diklaim milik Asyani.
"Kalau sekarang warnanya sudah agak berbeda, karena bonggol itu sering kena hujan dan sering dipegang," tutur Sayadi.
Namun, kuasa hukum Asyani menilai banyak kejanggalan dalam kesaksian tersebut. Salah satunya, adalah perubahan warna kayu. Menurut kuasa hukum Supriyono, baik barang bukti yang diamankan dengan bonggol kayu Perhutani itu sama-sama sering kehujanan.
"Kenapa sampai berbeda warna, kan sama-sama sering kehujanan. Jadi kami melihat banyak kejanggalan dalam keterangan saksi," tandas Supriyono.
Usai mendengarkan keterangan ketiga orang saksi, sidang akhirnya ditutup. Sidang pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada Senin (23/3) mendatang. Bahkan, untuk meyakinkan majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana, juga mengagendakan untuk melakukan peninjauan ke lapangan, pada Senin (6/4) nanti.
(rul/try)