"Yang bersangkutan mengambil suatu kebijakan yang menyimpan. Prinsip kebijakan ada standar hukum, tolok ukur, tidak boleh kebijakan yang menyimpang dari Undang-undang," ucap βKepala Kajari Bengkulu, Wito di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).
"Dalam UU nomor 17 tahun 2003 pasal 34 disebutkan bahwa apabila terbukti melakukan kebijakan yang menyimpang yang ditetapkan dalam APBN atau APBD itu jelas bisa dikenakan pidana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenamnya yaitu Wakil Wali Kota Patriana Sosialindaβ, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka. Ahmad Kanedi kini duduk sebagai anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu, Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.
Dalam kasus yang sama, jaksa juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di LP Malaberoβ itu adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Walikota Andrianto Himawan dan Wisnu.
(dha/ndr)