"Angket hak konstitusional karena itu konstitusi harus jalan, undang-undang harus kita tegakkan," kata Ongen Sangaji kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Dia mengklaim proses investigasi terhadap Ahok sudah rampung. Namun, untuk menguatkan data sebelum digelar sidang paripurna, Tim Angket DPRD akan memanggil sejumlah tim ahli untuk dimintai pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Ongen belum dapat memastikan waktu pemanggilan dua tim ahli itu. Begitupun dengan waktu pelaksanaan paripurna hasil angket juga belum bisa dipastikan. Tapi, ia memberikan penegasan, pelaksanaan paripurna bakal dilakukan setelah batas akhir waktu dari Kemendagri terhadap pembahasan evaluasi RAPBD 2015 yang jatuh Jumat besok.
"(Paripurna) setelah batas waktu Kemendagri memberikan batas waktu kepada Banggar, tanggal 23 Maret. (Pelaksanaan paripurna) bisa 24 Maret atau 25 Maret," ujarnya.
(aws/hat)











































