"Besaran santunan untuk korban yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang luka-luka diberikan surat jaminan kepada pihak RS sebesar maksimal Rp 10 juta," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong Hadi Saiful Hadi, Kamis (19/3/2015).
Kecelakaan ini terjadi di dekat masjid At-Taun, Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada 18 Maret 2015 jam sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Truk Boks bernopol F 8106 WT yang melaju dari Cianjur menuju Bogor mengalami rem blong. Akibatnya truk ini menabrak sepeda motor bernopol F 5746 CN dan sepeda motor lainnya yang bernopol F 3528 IO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban meninggal akibat kecelakaan ini adalah Prayitno (40), warga Dusun Sawangan, Pamaciran, Ciamis dan Roni Satibi (47) warga Jl R Kosasih, Kelurahan Cikaret, Bogor Selatan.
"Untuk yang luka berat bernama Herman Pelani berusia 34 tahun warga Bojongrangkas, Kabupaten Bogor," katanya.
(rvk/nal)











































