Jasa Raharja Beri Santunan Pada 2 Korban Meninggal Kecelakaan di Puncak

Jasa Raharja Beri Santunan Pada 2 Korban Meninggal Kecelakaan di Puncak

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 15:26 WIB
Jakarta - Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Puncak pada 18 Maret 2015 kemarin. Kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"Besaran santunan untuk korban yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang luka-luka diberikan surat jaminan kepada pihak RS sebesar maksimal Rp 10 juta," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cibinong Hadi Saiful Hadi, Kamis (19/3/2015).

Kecelakaan ini terjadi di dekat masjid At-Taun, Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada 18 Maret 2015 jam sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Truk Boks bernopol F 8106 WT yang melaju dari Cianjur menuju Bogor mengalami rem blong. Akibatnya truk ini menabrak sepeda motor bernopol F 5746 CN dan sepeda motor lainnya yang bernopol F 3528 IO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat kecelakaan ini dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat," katanya.

Korban meninggal akibat kecelakaan ini adalah Prayitno (40), warga Dusun Sawangan, Pamaciran, Ciamis dan Roni Satibi (47) warga Jl R Kosasih, Kelurahan Cikaret, Bogor Selatan.

"Untuk yang luka berat bernama Herman Pelani berusia 34 tahun warga Bojongrangkas, Kabupaten Bogor," katanya.

(rvk/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads