Lika-liku Menghukum Para Pencuri Ikan di Kalbar

Lika-liku Menghukum Para Pencuri Ikan di Kalbar

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 15:05 WIB
Lika-liku Menghukum Para Pencuri Ikan di Kalbar
Pontianak - Ternyata, untuk memproses hukum para pencuri ikan dari negara asing itu tidak mudah. Namun dengan segala keterbatasan, para penyidik dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Polri dan TNI AL tetap bekerja keras. Bagaimana ceritanya?

Proses penyidikan tindak pidana perikanan ditangani oleh tiga instansi, yakni Polri, penyidik dari KKP dan TNI AL. Setelah diproses, berkas kasus akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diajukan ke persidangan.

Nah, dalam penyidikan, banyak sekali tantangan yang mesti dihadapi para penyidik. Misalnya dari KKP, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kalbar Sumono Darminto menjelaskan ada empat masalah yang dihadapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pengawasan dan biaya pemeliharaan kapal hasil tangkapan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Padahal, saat ini ada puluhan kapal yang teronggok di dermaganya. Sebagian masih dalam proses penyidikan, namun tak sedikit juga kapal yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun proses eksekusi belum dilakukan.

Masalah kedua, Sumono menitikberatkan pada penampungan para ABK. Jadi, ada dua jenis kelompok ABK di kasus pencurian ikan, pertama, mereka yang menjalani proses hukum seperti nakhoda atau kepala kamar mesin, dan sisanya mereka yang tidak dikenai sanksi pidana.

"Penampungan sementara ABK non justisia yang ada di Stasiun PSDKP Pontianak sudah over capacity, sementara di sisi lain Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) juga mengalami kendala yang sama," ucap Sumono saat presentasi di hadapan tim Satgas Illegal Fishing Unregulated Unreported Fishing. Khusus di PSDKP, saat ini 104 ABK yang ditampung di ruangan sementara.

Setelah proses hukum selesai, biasanya para ABK itu dideportasi ke negaranya. Hal ini sudah terlaksana untuk para ABK dari Thailand dan Vietnam, namun untuk ABK asal Myanmar, mereka ditolak oleh negaranya sendiri.

Masalah ketiga, jajaran penyidik KKP menghadapi masalah soal juru bahasa, terutama Vietnam dan Thailand. Saat ini, mereka hanya punya satu bantuan tenaga untuk masing-masing bahasa. Padahal jumlah orang yang harus diperiksa cukup banyak.

Masalah keempat, yakni tentang keterbatasan personel perikanan. Sejauh ini, ada dua PPNS KKP yang didukung tenaga bantu tujuh orang.

Tim dari kepolisian, khususnya Pol Air juga memiliki kendala. Berkaca pada penyidikan kasus pencurian ikan di Thailand tahun 2014 lalu, mereka mengaku sempat ada masalah dengan proses penahanan tersangka. Sebab, mereka tidak bisa dititip ke imigrasi, namun juga tidak bisa ditahan di Polda.

Selain itu, ada juga masalah para nelayan lokal yang datang dari luar wilayah Kalbar, namun mengambil ikan di perairan mereka. Kasus ini sempat memicu reaksi keras dari nelayan lokal, sehingga sempat ada aksi main hakim sendiri.

Ketua Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan, memang tidak mudah menyidik pencuri ikan, apalagi kapal-kapal asing. Karena itu, dibutuhkan sebuah komitmen bersama, agar membuat penanganan kasus ini tidak berlarut-larut. Apalagi kini sudah ada sejumlah aturan yang mendukung percepatan penenggelaman kapal di tingkat penyidikan, tanpa harus menunggu berkekuatan hukum tetap.

"Itu bisa menghemat biaya perawatan dan memberikan efek gentar," kata Ota di sela-sela kunjungan di Pontianak.


(mad/vid)


Berita Terkait