"Perlu segera dibuat oleh Presiden dan kementerian terkait Perppu ini agar ada kepastian hukum," kata Kadiv Humas Brigjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Diakui Anton, saat ini pihaknya baru bisa melakukan pencegahan dan kerjasama dengan beberapa negara-negara terkait pencegahan warga negara Indonesia yang hendak pergi dan bergabung dengan ISIS di Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang siapa yang bisa dicegah ke luar negeri kalau surat-surat paspor jelas, nggak bisa dilarang," beber Anton.
Untuk jangka panjang, menurut Anton, perlu ada revisi dalam peraturan perundangan yang mengatur tindak pidana terorisme. Mantan Kapolwiltabes Priangan ini mengimbau setiap masyarakat agar tidak terlena bujuk rayu mereka yang mengajak ke luar negeri yang tidak jelas tujuannya.
(ahy/vid)











































