Memantau Proses Hukum Para Pencuri Ikan Secara Online

Memantau Proses Hukum Para Pencuri Ikan Secara Online

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 14:30 WIB
Memantau Proses Hukum Para Pencuri Ikan Secara Online
Rachmadin Ismail/detikcom
Jakarta - Tak lama lagi, bakal diluncurkan sebuah program case management system (CMS) tindak pidana perikanan. Para penegak hukum dan pihak berkepentingan bisa memantau perkembangan perkara pencurian ikan di berbagai wilayah di Indonesia secara online.

Program case management system ini disosialisasikan oleh tim Satgas Illegal Unregulated Unreported Fishing yang dikomandoi Mas Achmad Santosa dan wakilnya Andha Fauzi Miraza kepada para penegak hukum di Pontianak, Kalbar. Setelah menemui penyidik KKP, TNI AL, hingga jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalbar, terakhir, mereka menyampaikan hal tersebut pada Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto.

"Kami akan membangun komitmen bersama-sama untuk mengembangkan case management system secara online, di mana kasus illegal fishing, yang ditangani bisa diakses oleh semua penyidik, kejaksaan, polri dan KKP," kata Ota, panggilan akrab Mas Achmad Santosa saat bertemu Brigjen di Mapolda Metro Jaya, Jl A Yani, Pontianak, Kalbar, Kamis (19/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat CMS, nantinya para penegak hukum dapat memantau perjalanan sebuah kasus, statusnya seperti apa, hingga update penanganannya. Setiap pimpinan institusi dapat mengaksesnya agar tidak terjadi tumpang tindih perkara dan terciptanya sinergi.

"Case management system akan menjawab semuanya, di samping memudahkan para penyidik untuk memudahkan sinergi," tambah Ota.

Rencananya, program soft launching program ini bakal digelar pada April mendatang. Para perwakilan penyidik kasus perikanan juga akan diundang ke Jakarta untuk sosialisasinya sekaligus diberikan pemaparan mengenai perkembangan terkini tentang kejahatan pencuri ikan.

"Akan ada juga sosialisasi tentang alat tangkap. Jadi selain kapal, walaupun kecil, tapi alat tangkapnya menyalahi aturan bisa ditindak," tegas mantan plt pimpinan KPK ini.

Merespons hal ini, Brigjen Arief sangat setuju dengan konsep CMS. Langkah ini dianggap bisa memperpendek jarak birokrasi antar penegak hukum. Tujuannya tentu saja mewujudkan proses penyidikan yang lebih cepat, efisien, menimbulkan efek gentar dan memberikan pengganti atas kerugian negara.

(mad/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads