"Hak angket ini nggak penuhi syarat pasal 79. Hak angket itu lembaga DPR bukan perorangan. Hak angket diajukan kalau ada potensi melanggar UU dan berdampak masif pada rakyat. Dalam kasus ini, berdampak masifnya apa? Ini masalah internal parpol. Tidak pas," kata Jhony G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Jhony mengatakan, setiap parpol menghadapi masalah internal yang bukan saja terjadi pada Partai Golkar, terutama terkait kepengurusan. Masalahnya, apakah partai itu bisa menyelesaikan masalahnya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhony juga mengatakan, Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan target hak angket oleh kubu Aburizal Bakrie sebetulnya hanya menjalankan ketentuan UU sehingga harus mengesahkan salah satu kepengurusan parpol.
"Kalau tidak sesuai ketentuan, bawa ke PTUN tempatnya, bukan di politik. Kita sarankan ke situ, bukan di angket," lanjutnya.
Sama seperti halnya PPP yang mengalami masalah dualisme kepengurusan, di mana salah satu kubu disahkan Kemenkum HAM tapi kemudian digugat ke PTUN. "Jadi kami sarankan bawa ke hukum, jangan ke politik (DPR -red)," tegasnya.
(iqb/trq)











































