Diduga Ikut ISIS, Guru Agama di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Diduga Ikut ISIS, Guru Agama di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 14:19 WIB
Diduga Ikut ISIS, Guru Agama di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang terdakwa Afif Abdul Majid yang diduga ikut bergabung dengan ISIS. Guru agama di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu terancam hukuman mati.

Sidang yang digelar di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (19/3/2015), beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tetapi sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim, Mas'ud, ditunda karena para saksi tidak hadir.

"Sidang ditunda hingga 23 Maret 2015," ujar hakim Mas'ud dalam sidang.

Dalam dakwaanya, jaksa Suroyo dari Kejagung mendakwa Afif dengan pasal 7, pasal 11 dan pasal 15 UU No 15/2003 tentang Teroris dan pasal 139 UU KUHP. Ancaman maksimal pasal itu adalah hukuman mati.

Afif diduga sebagai penyandang dana kegiatan teroris Aceh. Selain itu, jaksa juga menganggap Afif telah bergabung dengan ISIS dan berpotensi menimbulkan ancaman teror di Indonesia.

Juru dakwah itu mencoba bergabung dengan ISIS pada Desember 2013. Afif berangkat dari Jakarta menuju Suriah dengan pesawat terbang. Di Suriah, Afif dibai'at dan dan mengikuti pelatihan ISIS dan pulang ke Indonesia pada September 2014. Setibanya di Sukoharjo, Afif dibekuk aparat Densus 88 Polri pada akhir 2014.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketakutan, keresahan bagi masyarakat Indonesia mengingat kegiatan ISIS menimbulkan keresahan," ucap Suroyo dalam berkas dakwaanya.β€Ž

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Afif dari Tim Pembela Muslim (TPM) membantah segala dakwaan jaksa.

"Kami tahunya dia terlibat pidana di Aceh, tapi kok tiba-tiba ada ISIS di dalam dakwaan," ujar pengacara Afif, Farid Ghozali usai sidang.

(rvk/asp)


Berita Terkait