"BNN menggagalkan penyelundupan sabu 15 kilogram dan 22 ribu butir ekstasi yang diselundupkan di dalam kardus berisi tumpukan ikan asin," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2015).
Pelaku yang diamankan adalah GS (34) yang merupakan warga negara Pakistan, dan IA (45) warga negara Indonesia. GS diduga sebagai pemilik narkotika tersebut, sedangkan IA sebagai penunjuk jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IA diajak GS karena belum hapal rute di Jakarta. IA dijanjikan akan mendapat upah 1 kilogram sabu secara cuma-cuma dari GS.
Informasi yang diperoleh detikcom, Kamis (19/3), penggerebekan dilakukan pukul 09.00 WIB. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
(rna/vid)











































