Hal itu dibocorkan oleh MA dalam buku Laporan Tahunan 2014 yang dikutip detikcom, Kamis (19/3/2015).
"Sampai dengan akhir tahun 2014, kelompok kerja (Pokja) Small Claim Court (SCC) masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan implementasi SCC," ujar MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas penyelesaian kasus-kasus dengan nilai gugatan kecil, MA menggagas hukum acara singkat dengan nilai gugatan kecil," ujar MA.
MA berharap SCC dapat menyelesaikan sengketa perkara dengan cepat dan sederhana dengan menitikberatkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Gagasan ini untuk memperluas akses masyarakat dalam memperoleh keadilan. Nantinya putusan SCC ini akan final dan binding dan langsung bisa dieksekusi seketika.
"Sejatinya SCC dapat diterjemahkan sebagai pengadilan konsiliasi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan lembaga penyelesaian sengketa yang tidak memerlukan biaya tinggi dan dilakukan dengan proses yang cepat," cetus MA.
Selama ini, alur gugatan perdata di atas melalui proses yang panjang dan melelahkan. Sebagai contoh kasus yang dialami Herlina. Ia merupakan penumpang maskapai penerbangan yang kehilangan tasnya senilai jutaan rupiah pada 4 Agustus 2011 silam. Warga Semarang itu baru bisa mendapatkan kembali ganti rugi tasnya yang hilang setelah bertarung di pengadilan selama 3 tahun lamanya. (Baca:Kisah Herlina, Sendirian Menang Melawan Lion Air Gugat Koper Hilang)
(asp/nrl)











































