Terpidana itu adalah Yusman Telaumbanua yang divonis mati oleh ketua majelis hakim Silvia Yudiastika dengan anggota Sayed Usman dan Edy Siong. Vonis itu diberikan pada Mei 2013 saat Yusman berusia 16 tahun.
"Harusnya pidana maksimal UU Peradilan Anak ancamannya maksimal 10 tahunan penjara," ujar Staf Divisi Sipil KontraS, Arief Nur Fikri, di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yusman ini tidak punya akta kelahiran, jadi penyidik dan jaksa menyimpulkan Yusman kelahiran 1993 berdasarkan pengakuan. Sedangkan kami mempunyai bukti kuat Yusman kelahiran 1996 berdasarkan surat Baptis," ucapnya.
Atas hal itulah, KontraS melaporkan hakim ke KY. Hakim Silvia saat ini diketahui sudah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sawalunto, Sumatera Barat. Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap.
(Baca: Penggal dan Bakar 3 Korban, Pembunuh Sadis dari Nias Ini Divonis Mati)
(rvk/asp)











































