Diduga Vonis Mati Anak-anak, 3 Hakim Dilaporkan ke KY

Diduga Vonis Mati Anak-anak, 3 Hakim Dilaporkan ke KY

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 11:54 WIB
Diduga Vonis Mati Anak-anak, 3 Hakim Dilaporkan ke KY
Jakarta - LSM KontraS melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut) yang memvonis mati pelaku pembunuhan berencana ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu karena para hakim memberikan vonis mati kepada pelaku yang diduga usianya masih anak-anak.

Terpidana itu adalah Yusman Telaumbanua yang divonis mati oleh ketua majelis hakim Silvia Yudiastika dengan anggota Sayed Usman dan Edy Siong. Vonis itu diberikan pada Mei 2013 saat Yusman berusia 16 tahun.

"Harusnya pidana maksimal UU Peradilan Anak ancamannya maksimal 10 tahunan penjara," ujar Staf Divisi Sipil KontraS, Arief Nur Fikri, di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, majelis hakim memberikan vonis karena di berkas dakwaan Yusman diketahui berusia di atas 17 tahun. Dalam berkas dakwaan, Yusman diketahui kelahiran tahun 1993 sedangkan temuan KontraS, Yusman merupakan kelahiran tahun 1996. Vonis mati kepada Yusman tertuang dalam berkas putusan No 08/Pid.B/2013/PN-GS.

"Yusman ini tidak punya akta kelahiran, jadi penyidik dan jaksa menyimpulkan Yusman kelahiran 1993 berdasarkan pengakuan. Sedangkan kami mempunyai bukti kuat Yusman kelahiran 1996 berdasarkan surat Baptis," ucapnya.

Atas hal itulah, KontraS melaporkan hakim ke KY. Hakim Silvia saat ini diketahui sudah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sawalunto, Sumatera Barat. Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap.

(Baca: Penggal dan Bakar 3 Korban, Pembunuh Sadis dari Nias Ini Divonis Mati)

(rvk/asp)


Berita Terkait