"Nggak bisa (pergantian fraksi), karena surat siapa yang sah? DPR nggak bisa bentuk alat kelengkapan dewan dengan surat yang digugat. Bagaimana hasil anggaran, pengawasan, regulasi kalau surat ini labil?" kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Surat dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menkum HAM yang kemungkinan besar segera dikantongi oleh DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. SK tersebut belum final karena bisa digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN pun bisa digugat ke MA hingga bersifat final.
"DPR hanya mungkin proses surat yang sudah tidak ada gugatannya sehingga berkekuatan hukum tetap, itu adanya di pengadilan dan MA kalau berlanjut. Bisa saja pengadilan tingkat I, tapi nyatanya terus digugat," kata politikus PKS itu.
"Sama seperti Pak Jokowi, nggak bisa dilantik kalau sengketa di MK belum selesai," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Fraksi Golkar saat ini diketuai Ade Komaruddin dan Sekretaris Bambang Soesatyo. Keduanya loyalis Aburizal Bakrie. Agung ingin mengganti kedua nama itu Agus Gumiwang dan Sekretaris Fayakun. Pergantian ini akan diajukan kepada pimpinan DPR setelah terbit SK dari Kemenkum HAM untuk kepengurusan Agung Laksono. Pendaftaran untuk meminta SK itu sudah dilayangkan pada Selasa (17/3) lalu.
(iqb/trq)











































