"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan in craht ya harus ditangkap dong 3 bulan," ujae Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
"Lumayan lah 3 bulan, nggak tahu boleh pakai handphone nggak untuk mengontrol gugat gua lagi. Gua nggak tahu tuh," candanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman sendiri memang sedang moncer. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.
Razman sendiri telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
(aws/ndr)











































