Pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo, mencoba membuat produk komestik dengan nama Pierre Cardin. Akibatnya, desaigner flamboyan itu mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa hukum Pierre Cardin asal Prancis, Ludiyanto, menuturkan gugatan pembatalan merek yang diajukan pihaknya ini karena adanya itikad tidak baik dari tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, merek dan logo Pierre Cardin yang tersebut telah digunakan oleh penggugat tidak tepat. Pierre Cardin sendiri tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan tergugat.β¬ Dia menegaskan merek PIERRE CARDIN sejak Maret 1874 dan telah terdaftar di beberapa negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
βͺ"Meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek atas nama tergugat dari Daftar Umum Direktorat Merek," tutur Ludiyanto dalam petitumnya.
βͺSecara terpisah, kuasa hukum Alexander Satryo Wibowo sebagai tergugat, belum bisa berkomentar panjang.
"Maaf saya belum dapat memberi keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim, Marulak Purba masih bergulir di PN Jakpus dan akan dilanjutkan pada 25 Maret 2015 dengan agenda jawaban dari para pihak tergugat.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini