Sengketa Merek, Pierre Cardin Gugat Pengusaha Lokal

Sengketa Merek, Pierre Cardin Gugat Pengusaha Lokal

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 08:29 WIB
pierrecardin.com
Jakarta - Siapa tak kenal dengan merek fashion ternama asal Prancis, Pierre Cardin? Produk fashion ini sangat terkenal dan laris di pasaran karena produknya yang elegan. Rupanya, pengusaha lokal tertarik untuk membuat produk komestik dengan nama yang sama.

Pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo, mencoba membuat produk komestik dengan nama Pierre Cardin. Akibatnya, desaigner flamboyan itu mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum Pierre Cardin asal Prancis, Ludiyanto, menuturkan gugatan pembatalan merek yang diajukan pihaknya ini karena adanya itikad tidak baik dari tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€ͺ"Gugatan kami itu karena ada unsur itikad tidak baik dari tergugat yang menggunakan merek dan logo Pierre Cardin sebagai mereknya dia. Padahal tidak ada hubungan apa-apa. Pendaftaran merek dan logo dari tergugat di Ditjen HKI juga untuk jenis barang yang sama yaitu kelas 3," ujar Ludiyanto di dalam berkas gugatan, Kamis (19/3/2015).

Menurutnya, merek dan logo Pierre Cardin yang tersebut telah digunakan oleh penggugat tidak tepat. Pierre Cardin sendiri tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan tergugat.‬ Dia menegaskan merek PIERRE CARDIN sejak Maret 1874 dan telah terdaftar di beberapa negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

β€ͺ"Meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek atas nama tergugat dari Daftar Umum Direktorat Merek," tutur Ludiyanto dalam petitumnya.

β€ͺSecara terpisah, kuasa hukum Alexander Satryo Wibowo sebagai tergugat, belum bisa berkomentar panjang.

"Maaf saya belum dapat memberi keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Sidang dengan pimpinan majelis hakim, Marulak Purba masih bergulir di PN Jakpus dan akan dilanjutkan pada 25 Maret 2015 dengan agenda jawaban dari para pihak tergugat.


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads