"Tetap lanjut. Saya sendiri yang akan turun ke praperadilan," ujar Eggi Sudjana atasan Razman di kantor Eggi Sudjana and partners, Kamis (19/3/2015).
Sutan memang menggandeng Eggi sebagai konsultan hukum. Eggi mengatakan, gugatan praperadilan sudah dimasukkan ke PN Jaksel. Eggi mengatakan sidang perdana akan digelar pada Senin (23/3) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi berharap hakim praperadilan yang mengadili gugatan Sutan dapat menjadikan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menggugurkan status tersangka pada Komjen Budi Gunawan, sebagai yurisprudensi.
"Dengan adanya putusan itu kan seharusnya menjadi yurisprudensi," ujar Eggi.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM pada 2013 di Komisi VII. Komisi yang membidangi energi itu dipimpin oleh Sutan kala itu.
(fjr/fjr)











































