Meski Tanpa Razman, Tim Pengacara Bhatoegana Tetap Akan Maju di Praperadilan

Meski Tanpa Razman, Tim Pengacara Bhatoegana Tetap Akan Maju di Praperadilan

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 08:20 WIB
Meski Tanpa Razman, Tim Pengacara Bhatoegana Tetap Akan Maju di Praperadilan
Jakarta - Menggandeng advokat Razman Nasution yang sedang moncer, Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke KPK. Namun kini Razman sudah dieksekusi jaksa dan mendekam di LP Cipinang. Bagaimana kelanjutan gugatan praperadilan Sutan?

"Tetap lanjut. Saya sendiri yang akan turun ke praperadilan," ujar Eggi Sudjana atasan Razman di kantor Eggi Sudjana and partners, Kamis (19/3/2015).

Sutan memang menggandeng Eggi sebagai konsultan hukum. Eggi mengatakan, gugatan praperadilan sudah dimasukkan ke PN Jaksel. Eggi mengatakan sidang perdana akan digelar pada Senin (23/3) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang awalnya Razman masuk dalam tim praperadilan itu, tapi karena dia sekarang dieksekusi, ya tetap tidak masalah," ujar Eggi.

Eggi berharap hakim praperadilan yang mengadili gugatan Sutan dapat menjadikan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menggugurkan status tersangka pada Komjen Budi Gunawan, sebagai yurisprudensi.

"Dengan adanya putusan itu kan seharusnya menjadi yurisprudensi," ujar Eggi.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM pada 2013 di Komisi VII. Komisi yang membidangi energi itu dipimpin oleh Sutan kala itu.


(fjr/fjr)


Berita Terkait