Sulitnya Menindak Tegas WNI yang Mau Bergabung ke ISIS

Sulitnya Menindak Tegas WNI yang Mau Bergabung ke ISIS

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 08:11 WIB
Sulitnya Menindak Tegas WNI yang Mau Bergabung ke ISIS
Jakarta - Sebanyak 16 WNI ditangkap di perbatasan Turki menuju Suriah dan akan dideportasi. Meski mereka terindikasi akan bergabung dengan ISIS, kelompok WNI itu tidak bisa langsung dikenai hukuman. Pemerintah menemui kesulitan, mulai dari kekosongan hukum hingga tidak bisa menyaring maksud WNI ke luar negeri.

Saat ini, 16 WNI yang ditangkap di Turki itu tidak mau dideportasi. Pemerintah mengakui bahwa belum ada rencana memberi sanksi bagi 16 warga tersebut, termasuk mereka yang menyatakan ingin menetap di Turki.

Mereka yang pernah ditangkap saat berada di perbatasan Turki-Suriah atau gagal terbang dan dideportasi tidak dapat dijerat oleh Undang-undang Teror. Hal itu dikarenakan kepolisian belum menemukan tindak pidana teror dari mereka. Selama ini, beberapa yang pernah ditindak adalah karena diindikasikan melakukan pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebaran paham ISIS lewat media sosial juga semakin merajalela. Terakhir, sebuah video yang menayangkan anak Indonesia dipelihara dan dilatih perang oleh kelompok militan ISIS, beredar di internet.

Begini kesulitan-kesulitan dan langkah terobosan yang dilakukan pemerintah untuk menindak tegas WNI yang hendak bergabung ke ISIS, seperti dirangkum detikcom, Kamis (19/3/2015).

Pemerintah Tidak Bisa Menyaring Tujuan WNI ke Luar Negeri

WNI yang ingin bepergian ke luar negeri tentu tidak bisa dilarang. Tujuan dari para WNI itu bermacam-macam dan pemerintah kesulitan menyaring mana yang hendak bergabung ke ISIS atau tidak.

"Ini masih dibahas di tingkat bawah. Kalau misalkan ada warga yang mau ke luar negeri, masa kita larang? Kita kan tidak bisa baca pikiran orang. Bisa saja mereka mengaku mau Umroh atau mau wisata ke Timur Tengah," tutur Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Tedjo kemudian menyatakan bahwa 16 WNI yang ditemukan di perbatasan Suriah itu menggunakan tujuan kepergian untuk berlibur. Tetapi di tengah perjalanan, mereka memisahkan diri.

"Kita kan tidak bisa melarang. Kalau misal ada anak Anda diajak ke luar negeri, memangnya bisa dilarang? Siapa tahu kan sedang ingin berlibur. Makanya ini sedang kita bahas," imbuh Tedjo.

Ada pula istri dari teroris asal Sumatera Utara bernama Dayah yang berangkat ke Suriah. Perempuan asal Lamongan itu menyusul kakaknya bernama Huda yang terlebih dahulu terbang ke Suriah.

Tedjo menepis anggapan bahwa kepergian perempuan itu akibat gagalnya program deradikalisasi. Menurut dia hal itu hanya kasuistik saja.

Pemerintah Tidak Bisa Menyaring Tujuan WNI ke Luar Negeri

WNI yang ingin bepergian ke luar negeri tentu tidak bisa dilarang. Tujuan dari para WNI itu bermacam-macam dan pemerintah kesulitan menyaring mana yang hendak bergabung ke ISIS atau tidak.

"Ini masih dibahas di tingkat bawah. Kalau misalkan ada warga yang mau ke luar negeri, masa kita larang? Kita kan tidak bisa baca pikiran orang. Bisa saja mereka mengaku mau Umroh atau mau wisata ke Timur Tengah," tutur Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Tedjo kemudian menyatakan bahwa 16 WNI yang ditemukan di perbatasan Suriah itu menggunakan tujuan kepergian untuk berlibur. Tetapi di tengah perjalanan, mereka memisahkan diri.

"Kita kan tidak bisa melarang. Kalau misal ada anak Anda diajak ke luar negeri, memangnya bisa dilarang? Siapa tahu kan sedang ingin berlibur. Makanya ini sedang kita bahas," imbuh Tedjo.

Ada pula istri dari teroris asal Sumatera Utara bernama Dayah yang berangkat ke Suriah. Perempuan asal Lamongan itu menyusul kakaknya bernama Huda yang terlebih dahulu terbang ke Suriah.

Tedjo menepis anggapan bahwa kepergian perempuan itu akibat gagalnya program deradikalisasi. Menurut dia hal itu hanya kasuistik saja.

Kepolisian Tak Bisa Tindak Anggota ISIS yang Belum Langgar Hukum

Kalaupun WNI yang ke luar negeri diketahui bergabung dengan ISIS, pemasalahan selanjutnya ialah kekosongan hukum bagi kepolisian untuk menindak mereka. Kelompok-kelompok tertentu kemudian memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk mendukung kelompok yang oleh PBB dikategorikan teroris.

"Kita tidak punya instrumen penegakan hukum anggota ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum. Tapi mereka yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan dengan undang-undang," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Pemerintah sebelumnya sudah tegas memberikan pelarangan paham ISIS di Indonesia. Badrodin berharap seluruh instansi terkait melakukan upaya-upaya deradikalisi perkembangan paham ISIS.

"Ini kan satu problem, bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tapi oleh instansi lainnya. Ada upaya-upaya yang sifatnya kontra radikal ada sifatnya radikalisasi," ujarnya.

Kepolisian Tak Bisa Tindak Anggota ISIS yang Belum Langgar Hukum

Kalaupun WNI yang ke luar negeri diketahui bergabung dengan ISIS, pemasalahan selanjutnya ialah kekosongan hukum bagi kepolisian untuk menindak mereka. Kelompok-kelompok tertentu kemudian memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk mendukung kelompok yang oleh PBB dikategorikan teroris.

"Kita tidak punya instrumen penegakan hukum anggota ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum. Tapi mereka yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan dengan undang-undang," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Pemerintah sebelumnya sudah tegas memberikan pelarangan paham ISIS di Indonesia. Badrodin berharap seluruh instansi terkait melakukan upaya-upaya deradikalisi perkembangan paham ISIS.

"Ini kan satu problem, bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tapi oleh instansi lainnya. Ada upaya-upaya yang sifatnya kontra radikal ada sifatnya radikalisasi," ujarnya.

Blokir Video Porno Lebih Mudah daripada Video ISIS

Selain pemasalahan WNI yang langsung berangkat untuk mendukung ISIS, persebaran paham juga dilakukan lewat internat. Ternyata, memblokir video persebaran paham radikal seperti ISIS tidaklah mudah. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno pun telah melakukan rapat dengan Menkominfo Rudiantara untuk menangkalnya.

"Tadi kami rapat dengan Menkominfo. Kalau situs porno itu sudah otomatis terblok. Berbeda dengan bila anak kecil membuka situs paham radikal. Kita tidak tahu karena tak melalui situs khusus tapi situs lain," ujar Tedjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Dari rapat itu kemudian diputuskan untuk meminta masyarakat melaporkan situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Karena bila tak segera dihapuskan, situs semacam itu akan membawa bahaya laten.

"Itu sangat berbahaya karena bisa mem-brainwash seseorang. Menkominfo sudah mengantongi sejumlah data tapi saya tak bisa sebutkan satu per satu," imbuh Tedjo.

Blokir Video Porno Lebih Mudah daripada Video ISIS

Selain pemasalahan WNI yang langsung berangkat untuk mendukung ISIS, persebaran paham juga dilakukan lewat internat. Ternyata, memblokir video persebaran paham radikal seperti ISIS tidaklah mudah. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno pun telah melakukan rapat dengan Menkominfo Rudiantara untuk menangkalnya.

"Tadi kami rapat dengan Menkominfo. Kalau situs porno itu sudah otomatis terblok. Berbeda dengan bila anak kecil membuka situs paham radikal. Kita tidak tahu karena tak melalui situs khusus tapi situs lain," ujar Tedjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Dari rapat itu kemudian diputuskan untuk meminta masyarakat melaporkan situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Karena bila tak segera dihapuskan, situs semacam itu akan membawa bahaya laten.

"Itu sangat berbahaya karena bisa mem-brainwash seseorang. Menkominfo sudah mengantongi sejumlah data tapi saya tak bisa sebutkan satu per satu," imbuh Tedjo.

Pemerintah Kaji Pencabutan Paspor 16 WNI yang Diduga akan Bergabung ke ISIS

Meski menghadapi kesulitan-kesulitan, pemerintah mulai mempersiapkan kajian agar bisa menindak para WNI yang hendak bergabung ke ISIS. Kepastian mereka bergabung dengan ISIS akan diteliti terlebih dahulu agar ada dasar hukum untuk mencabut paspor 16 WNI tersebut.

"Itu lagi dibicarakan di Polhukam, akan ada kebijakan bagaimana, diteliti dulu, nanti imigrasi kita akan punya dasar untuk cabut paspor," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, Selasa (17/3/2015).

"Ini kan ada anak-anak. Jadi biasanya mereka sudah jual harta. Pengetatan akan kita lakukan dan akan kita masukkan dalam daftar kalau mereka masuk kembali ke sini (Indonesia), apakah akan diinterview dulu," sambungnya.

‎Menurut Yassona, baik dari Kepolisia, Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk TNI telah memberikan perhatian khusus atas permasalahan WNI yang terguiur bergabung ke ISIS. Upaya-upaya pencegahan pun dilakukan, salah satunya dengan deteksi dini data-data warga yang diduga kuat akan bergabung dengan ISIS.

‎"Dari Imigrasi, baru kami terima sejumlah nama yang dikirim Polri dan BIN, akan masuk ke imigrasian kita untuk masuk cegah tangkal," ujarnya.

Pemerintah Kaji Pencabutan Paspor 16 WNI yang Diduga akan Bergabung ke ISIS

Meski menghadapi kesulitan-kesulitan, pemerintah mulai mempersiapkan kajian agar bisa menindak para WNI yang hendak bergabung ke ISIS. Kepastian mereka bergabung dengan ISIS akan diteliti terlebih dahulu agar ada dasar hukum untuk mencabut paspor 16 WNI tersebut.

"Itu lagi dibicarakan di Polhukam, akan ada kebijakan bagaimana, diteliti dulu, nanti imigrasi kita akan punya dasar untuk cabut paspor," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, Selasa (17/3/2015).

"Ini kan ada anak-anak. Jadi biasanya mereka sudah jual harta. Pengetatan akan kita lakukan dan akan kita masukkan dalam daftar kalau mereka masuk kembali ke sini (Indonesia), apakah akan diinterview dulu," sambungnya.

‎Menurut Yassona, baik dari Kepolisia, Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk TNI telah memberikan perhatian khusus atas permasalahan WNI yang terguiur bergabung ke ISIS. Upaya-upaya pencegahan pun dilakukan, salah satunya dengan deteksi dini data-data warga yang diduga kuat akan bergabung dengan ISIS.

‎"Dari Imigrasi, baru kami terima sejumlah nama yang dikirim Polri dan BIN, akan masuk ke imigrasian kita untuk masuk cegah tangkal," ujarnya.

Pemerintah Susun Aturan untuk Jerat Pendukung ISIS

Tak hanya kajian, aturan pidana untuk menjerat mereka yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS tengah disusun. Menurut Kepala BIN Marciano Norman, pemerintah sedang mendorong agar aturan itu bisa terlaksana dan diterapkan.

"Itu yang sedang kita dorong dan yang sedang kita minta. Aturan-aturan itu, kita harus mengharapkan dikeluarkan satu aturan hukum yang lebih kuat, lebih tegas," jelas Marciano di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Menurut dia, ada beberapa negara lain yang sudah mengeluarkan aturan itu bagi mereka yang sudah jelas-jelas mendukung ISIS dan pergi ke Suriah, dicabut kewarganegaraannya.

"Bagi mereka yang sudah jelas-jelas bergabung dengan ISIS, pulang juga ada permasalahan hukum yang dia tindak lanjuti. Tapi aturan ini sedang dibicarakan dengan kementerian terkait. Saya rasa ke Kemenkum HAM nanti sebaiknya ini ditanyakan," tegas dia.

Pemerintah Susun Aturan untuk Jerat Pendukung ISIS

Tak hanya kajian, aturan pidana untuk menjerat mereka yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS tengah disusun. Menurut Kepala BIN Marciano Norman, pemerintah sedang mendorong agar aturan itu bisa terlaksana dan diterapkan.

"Itu yang sedang kita dorong dan yang sedang kita minta. Aturan-aturan itu, kita harus mengharapkan dikeluarkan satu aturan hukum yang lebih kuat, lebih tegas," jelas Marciano di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Menurut dia, ada beberapa negara lain yang sudah mengeluarkan aturan itu bagi mereka yang sudah jelas-jelas mendukung ISIS dan pergi ke Suriah, dicabut kewarganegaraannya.

"Bagi mereka yang sudah jelas-jelas bergabung dengan ISIS, pulang juga ada permasalahan hukum yang dia tindak lanjuti. Tapi aturan ini sedang dibicarakan dengan kementerian terkait. Saya rasa ke Kemenkum HAM nanti sebaiknya ini ditanyakan," tegas dia.
Halaman 2 dari 12
(imk/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini