Kesempatan perdana itu terjadi pada Selasa (17/3) malam kemarin. Saat itu Razman sedang berada di kawasan Epiwalk, Kuningan Jaksel.
"Ada jaksa yang mendekati Razman. Mereka adu argumentasi. Razman meyakinkan bahwa dia tidak bisa dieksekusi," ujar pengacara Razman, Eggi Sudjana dalam perbincangan, Kamis (19/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Razman kan saat itu dikawal petugas kepolisian. Bisa jadi juga karena itu dia tidak dibawa," kata Eggi.
Menurut Eggi, Razman mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena pernah melaporkan dirinya merasa terancam. Seperti diketahui Razman bersikukuh dirinya tak dapat dieksekusi meski mendapatkan vonis tiga bulan kurungan atas kasus penganiayaan.
"Kan boleh saja mendapatkan pengawalan karena mendapatkan ancaman. Siapa yang bilang tidak boleh," ujar Eggi.
Lantas Razman akhirnya dapat dieksekusi pada Rabu sore kemarin. Menurut Eggi, para Rabu sore itu, dua polisi yang mengawal Razman 'bebas tugas.'
"Informasi yang saya dapat, jaksa agung telepon Wakapolri berkoordinasi. Akhirnya disepakati polisi tidak mengawal. Malah polisi ikut mengesekusi," kata Eggi.
(fjp/fjr)