Dipanggil Jaksa, Eks Kasudin Tata Ruang Jaksel Beralasan Sakit

Dipanggil Jaksa, Eks Kasudin Tata Ruang Jaksel Beralasan Sakit

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 22:12 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, Raden Suprapto, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Pemprov DKI Jakarta. Namun Raden tidak hadir dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).

Raden ditetapkan sebagai tersangka terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Raden dijadikan tersangka sejak Oktober 2013 tapi tidak dicegah ke luar negeri atau ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Raden diketahui antara tahun 2004-2012 ketika menjadi staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jaksel maupun Kasi Tata Ruang Kecamatan Tebet.β€Ž Raden diduga mengambil biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi dengan jumlah bervariatif dari Rp 225 ribu hingga Rp 1,8 miliar.

Suprapto dijerat Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads