"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Raden ditetapkan sebagai tersangka terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Raden dijadikan tersangka sejak Oktober 2013 tapi tidak dicegah ke luar negeri atau ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprapto dijerat Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(dha/fjr)











































