Jangan Samakan dengan Napi Biasa, Remisi Pada Napi Koruptor Harus Diperketat!

Jangan Samakan dengan Napi Biasa, Remisi Pada Napi Koruptor Harus Diperketat!

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 21:17 WIB
Jangan Samakan dengan Napi Biasa, Remisi Pada Napi Koruptor Harus Diperketat!
Jakarta - Pegiat antikorupsi yang juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar tak setuju bila narapidana kasus korupsi disamakan dengan napi biasa. Jadi, napi koruptor tak bisa sembarang diberi remisi, juga napi narkoba dan kasus terorisme.

"Syaratnya yang harus diperketat, dahulu syaratnya sepele, hanya 6 bulan berperilaku baik maka bisa mendapat remisi. Nggak apa-apa memang kalau menerjemahkan kelakuan baik diterjemahkan, tapi harus diperjelas syaratnya," jelas Zainal di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Menurut Zainal, bila Menkum Yasonna Laoly memberi napi kasus korupsi remisi, harus diperjelas dan dipertegas syaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba buat Lebih kompleks syaratnya untruk mendapatkan remisi, jangan seperti napi biasa," tegas dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads