"Syaratnya yang harus diperketat, dahulu syaratnya sepele, hanya 6 bulan berperilaku baik maka bisa mendapat remisi. Nggak apa-apa memang kalau menerjemahkan kelakuan baik diterjemahkan, tapi harus diperjelas syaratnya," jelas Zainal di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurut Zainal, bila Menkum Yasonna Laoly memberi napi kasus korupsi remisi, harus diperjelas dan dipertegas syaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)











































