"Syaratnya yang harus diperketat, dahulu syaratnya sepele, hanya 6 bulan berperilaku baik maka bisa mendapat remisi. Nggak apa-apa memang kalau menerjemahkan kelakuan baik diterjemahkan, tapi harus diperjelas syaratnya," jelas Zainal di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurut Zainal, bila Menkum Yasonna Laoly memberi napi kasus korupsi remisi, harus diperjelas dan dipertegas syaratnya.
"Coba buat Lebih kompleks syaratnya untruk mendapatkan remisi, jangan seperti napi biasa," tegas dia.
(ndr/mad)











































