Kasus perselingkuhan ini dibenarkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Putut Wicaksono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/3/2015). AKBP Putut menjelaskan, bahwa penggerebekan itu dilakukan oleh istri anggota Polri didampingi Polsek Tenayan Raya, tadi sore.
Penggerebek dilakukan di salah satu perumahan di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut AKBP Putut, kasus perselingkuhan ini merupakan delik aduan dari istri anggota Polri. Sang istri melaporkan bahwa suaminya selama ini diduga berselingkuh dengan wanita lain yang konon juga sudah memiliki suami.
Anggota Polri yang selingkuh tersebut, lanjut AKBP Putut, merupakan anggota Polsek Tenayan Raya, inisial DSH. Sedangkan teman wanitanya yang disebut-sebut sebagai jaksa inisial AN.
"Apakah si wanita benar-benar sebagai jaksa atau PNS di kejaksaan ini masih kita selidiki," kata AKBP Putut.
Menurut AKBP Putut, kini tim Propam Polresta Pekanbaru lagi melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut,
"Prosedurnya tentunya kita akan memeriksa perkara pidananya dulu. Kalau sudah tuntas diajukan ke pengadilan dan sudah ada putusan tetap, baru kita melanjutkan sidang kode etiknya," kata AKBP Putut.
"Namun karena ini kasusnya delik aduan dari istrinya, maka jika dalam perjalanannya keduanya berdamai, tentu pidananya kita hentikan. Walau begitu tetap akan ada tindakan disiplin," tutup AKBP Putut Wicaksono.
(cha/fjr)











































