Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara jaksa dengan Razman yang mengendarai mobil. Namun akhirnya mobil jaksa berhasil menghalangi laju mobil Razman.
"Kita sergap kejar-kejaran sebentar di Jalan Djuanda pukul 15.30 WIB, sempat lari dari mobil nggak mau kita tangkap. Dia lari, kita pepet dan suruh keluar dari mobil," ucap Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nanang Sigit di LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, jaksa kembali membuntuti Razman dari sebuah apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pengacara yang tengah moncer namanya itu ternyata menuju ke Mahkamah Agung (MA).
Tunggu punya tunggu, Razman muncul juga dari gedung MA. Tim jaksa yang telah menanti buruannya itu pun mengejar mobil Razman dan memberi tanda dengan lampu agar Razman menepi.
Sepertinya Razman mengetahui sedang dikejar maka dia tancap gas. Tim jaksa yang enggan buruannya lepas itu kemudian menambah kecepatan mobilnya hingga berhasil mencegat mobil Razman di Jl Djuanda, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat diminta keluar dari mobil, Razman sempat melawan dan terjadi adu mulut. Tak berapa lama, Razman pun berhasil digelandang jaksa menuju ke LP Cipinang dan tiba sekitar pukul 16.10 WIB.
Razman sendiri telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan bahwa sejak 2010 jaksa telah menyambangi kediaman Razman di Sumatera Utara. Namun Razman selalu tidak berada di tempat.
"Sudah disambangi 2 kali dari tahun 2010 tapi yang bersangkutan selalu tidak ada," ucap Tony di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Selang 5 tahun kemudian, Razman justru muncul ke publik sebagai pengacara yang membela para tokoh yang tersangkut kasus korupsi. Kini jaksa telah mengeksekusi Razman yang harus merasakan dinginnya sel penjara selama 3 bulan ke depan.
(dha/ndr)










































