"โIni kan kalau orang sudah di penjara, sudah merasakan vonis tentu itu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada. Menjadi sama dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu," kata Wapres Jusuf Kalla di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (18/3/2015).
JK setuju bahwa tindak korupsi adalah kejahatan luar biasa dan harus mendapat hukuman yang berat. Namun, pemberian remisi dinilainya masuk dalam hukum yang menjerat seorang narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, JK mengaku belum ada pembahasan lebih dalam soal remisi ini antara ia dan Jokowi. Selasa (17/3) kemarin, JK mengatakan wacana pemberian remisi bagi koruptor masih di tataran menteri.
"Itu masih dibicarakan di tingkat menteri," ucap JK di kantornya, kemarin.
Soal pemberian remisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
.
Soal pemberian remisi untuk kejahatan luar biasa seperti narkoba, teroris dan korupsi diatur dalam 34A ayat (1) PP 99/2012. Di situ disebutkan selain berkelakuan baik, ada beberapa syarat lain seperti bekerja sama dengan penegak hukum โuntuk membongkar perkara lainnya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan menjalani program deradikalisasi yang diselenggarakan LAPAS atau Badan Penanggulangan Terorisme.
Pemberian remisi ini mendapat banyak kecaman dari KPK atau aktivis anti korupsi. Rencana pemberian remisi ini dinilai tak sejalan dengan program pemberantasan korupsi yang digaungkan Jokowi-JK saat kampanye Pilpres 2014.
(bil/fjr)











































