Kisah Razman: Berkibar di Kasus Budi Gunawan, Berakhir di Cipinang

Kisah Razman: Berkibar di Kasus Budi Gunawan, Berakhir di Cipinang

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 18:34 WIB
Kisah Razman: Berkibar di Kasus Budi Gunawan, Berakhir di Cipinang
Jakarta - Kisah hidup Razman Nasution dalam kurun waktu tiga bulan terakhir bak roller coaster. Dia berkibar setelah kliennya, Komjen Budi Gunawan, menang di praperadilan PN Jaksel melawan KPK, namun lantas berakhir dieksekusi jaksa ke Lapas Cipinang.

Sejak 2010 lalu Razman berstatus sebagai terpidana setelah MA menolak kasasi yang diajukannya. Di tingkat pertama dan banding, Razman dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004.

Di pengadilan tinggi, Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi. Razman dinyatakan bersalah sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Razman selama ini tak kunjung dieksekusi jaksa. Malah, setelah lima tahun bebas, Razman muncul di tengah kasus yang menerpa Komjen Budi Gunawan. Dia menjadi salah satu pembela Kepala Lemdikpol yang dijerat sebagai tersangka kasus Komjen BG tersebut.

Di antara para pengara Komjen BG yang lain, Razman termasuk salah satu yang paling vokal di depan media. Hal itulah yang membuat dirinya lantas dikenal publik secara luas.

Tak lama setelah penetapan Komjen BG sebagai tersangka pada 12 Januari lalu, pihak jenderal bintang tiga itu lantas mengajukan upaya praperadilan ke PN Jaksel. Singkat kata, tak lama kemudian, meski diliputi kontroversi karena tak sesuai dengan hukum acara, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan BG sebagai tersangka kasus rekening gendut tidak sah.

Razman tidak ikut dalam tim pengacara Komjen BG yang bertarung di praperadilan itu. Namun namanya ikut terdongkrak bersama para pengacara lainnya. Saat itu Razman menyebut dia tidak ikut di tim praperadilan karena semata-mata pembagian tugas.

Imbas dari reputasi dadakan yang didapatnya dari kemenangan terhadap KPK -- kemenangan yang meruntuhkan rekor 100 persen pemidanaan yang dimiliki lembaga antikorupsi itu -- membuat Razman menjadi laris disewa tersangka KPK untuk mengajukan praperadilan. Yang menggunakan jasa Razman kemudian adalah Sutan Bhatoegana.

Tak hanya itu saja, Razman juga ditunjuk pimpinan DPRD DKI untuk melaporkan Gubernur DKI Basuki T Purnama ke Bareskrim. DPRD DKI dan pria yang akrab disapa Ahok tersebut tengah terlibat perseteruan panas mengenai dana siluman Rp 12,1 triliun. Razman melaporkan Ahok atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun saat sedang laris-larisnya, peruntungan Razman seketika berubah. Jaksa akhirnya mengerjakan pekerjaan rumah mereka yang tertunda lima tahun: mengeksekusi Razman ke lapas. Razman dieksekusi sore ini dan dijebloskan ke penjara Cipinang.

(fjr/nrl)


Berita Terkait