Jaksa Agung: PP Pembatasan Remisi Bagi Koruptor Masih Relevan

Jaksa Agung: PP Pembatasan Remisi Bagi Koruptor Masih Relevan

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 18:14 WIB
Jaksa Agung: PP Pembatasan Remisi Bagi Koruptor Masih Relevan
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak setuju dengan wacana revisi PP pembatasan remisi bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme yang digulirkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Prasetyo berpendapat PP 99 tahun 2012 itu masih relevan untuk diterapkan.

"Saya rasa cukup relevanlah (PP 99/2012). Jadi tidak sembarangan orang dapat remisi. Memang dia punya hak, tapi hak itu tidak serta merta diberikan kalau kewajibannya tidak dipenuhi," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Aturan yang dimaksud adalah PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Prasetyo menuturkan bahwa banyak kewajiban yang harus dipenuhi para narapidana sebelum mendapatkan hak remisi. Untuk napi terorisme, kewajibannya adalah mengikuti deradikalisasi dan menyatakan setia pada NKRI serta tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu bagi napi narkoba, ada syarat yaitu sudah dipidana lebih dari 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau korupsi, antara lain, kooperatif, justice collaborator, sudah membayar denda, uang pengganti," ucap politisi Nasdem nonaktif ini.

Menurut Prasetyo, Jaksa Agung memang harus dilibatkan terkait revisi PP. Meski begitu, hingga kini Menkum HAM belum meminta pendapat Prasetyo.

"Saya tidak pernah mendengar ada perbaikan ini ya, ini kan urusan Kumham. Tapi penerapan PP yang ada itu memang antara lain meminta rekomendasi menteri dan pejabat terkait, kalau korupsi ke KPK kejaksaan dan polisi," ujarnya.

Meski berbeda pendapat dengan Menkum HAM, Prasetyo mengaku santai. Ia tidak masalah apabila dianggap berseberangan dengan Yasonna.

"Oh tidak, tidak," kata Prasetyo.

(imk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads