"Saya rasa cukup relevanlah (PP 99/2012). Jadi tidak sembarangan orang dapat remisi. Memang dia punya hak, tapi hak itu tidak serta merta diberikan kalau kewajibannya tidak dipenuhi," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Aturan yang dimaksud adalah PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Prasetyo menuturkan bahwa banyak kewajiban yang harus dipenuhi para narapidana sebelum mendapatkan hak remisi. Untuk napi terorisme, kewajibannya adalah mengikuti deradikalisasi dan menyatakan setia pada NKRI serta tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu bagi napi narkoba, ada syarat yaitu sudah dipidana lebih dari 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, Jaksa Agung memang harus dilibatkan terkait revisi PP. Meski begitu, hingga kini Menkum HAM belum meminta pendapat Prasetyo.
"Saya tidak pernah mendengar ada perbaikan ini ya, ini kan urusan Kumham. Tapi penerapan PP yang ada itu memang antara lain meminta rekomendasi menteri dan pejabat terkait, kalau korupsi ke KPK kejaksaan dan polisi," ujarnya.
Meski berbeda pendapat dengan Menkum HAM, Prasetyo mengaku santai. Ia tidak masalah apabila dianggap berseberangan dengan Yasonna.
"Oh tidak, tidak," kata Prasetyo.
(imk/nrl)











































