"Belum tahu, belum tahu saya malahan," ujar Taufik saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2015).
Meski demikian, politisi Gerindra itu berani jamin laporan yang tengah diperiksa Bareskrim Polri akan terus berlanjut. Dia mengatakan, tidak akan terganggu dengan penangkapan Razman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman. Baginya tidak ada masalah dengan kelanjutan laporan yang tengah diproses saat ini.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah," terang Prabowo.
Seperti diketahui, Razman memang berstatus terpidana kasus penganiayaan.
Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA). Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Razman sendiri memang sedang moncer. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.
Razman sendiri telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
(aws/ndr)











































