Ketua Satgas Mas Achmad Santosa didampingi Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Andha Fauzi Miraza dan staf KKP lainnya dari Jakarta, menemui para penyidik di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2015) pagi. Di sana, hadir juga para penyidik kasus perikanan dari TNI Angkatan Laut dan Pol Air Polda Kalimantan Barat.
Selama dua jam, tim Satgas dan para penyidik berdiskusi soal proses penegakan hukum pencurian ikan di Kalbar. Sejumlah masalah disampaikan penyidik, lalu direspons Satgas, untuk disampaikan ke kementerian pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbulkan efek gentar dengan memberikan ancaman hukuman setinggi-tingginya. Lalu untuk kerugian negara, lelang itu jadi penting. Karena kita dapat memaksimalkan pemasukan negara," kata Ota, begitu dia biasa disapa.
Khusus proses yang cepat dan efisien, Ota memberikan informasi soal adanya peraturan-peraturan yang mendukung upaya pemusnahan kapal meski masih di tingkat penyidikan. Mulai dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2015 tentang pemusnahan kapal di tingkat penyidikan, namun dengan ketetapan pengadilan, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 99 tahun 2015 tentang percepatan proses lelang, hingga surat edaran dirjen kekayaan negara Kemenkeu.
"Ini semua sangat mendukung kinerja kita," tutur Ota.
Terakhir, Ota mengingatkan soal pentingnya menjaga integritas di kalangan penyidik. Baik Satgas maupun menteri Susi kerap mendapat informasi soal oknum-oknum yang bermain di lapangan. Karena itu, dia ingin menyerukan agar hal itu tidak terjadi.
"Jangan sampai ada petugas kita yang menyalahgunakan wewenang. Kalau Polri, KKP dan Lanal bersingeri, maka siapa pun akan takut," pesannya.
Setelah berdiskusi dengan penyidik, tim Satgas melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan menemui Kajati Godang Riadi. Di sana, Ota juga menyampaikan hal yang sama tentang adanya sejumlah surat edaran yang mendukung adanya percepatan pemusnahan kapal.
Merespons hal ini, Godang menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan pemusnahan kapal. Langkah awal adalah dengan mengajukan tuntutan pemusnahan kapal, lalu mengupayakan percepatan eksekusi melalui penetapan pengadilan.
"Tahun 2015 ada 10 perkara perikanan, 4 perkara sidang. Kebijakan sesuai arahan khususnya barang bukti kapal kita rampas dimusnahkan dalam tuntutan," kata Godang.
Pihak Kajati saat ini sedang menangani 4 perkara yang sedang sidang, sementara 6 perkara masih dalam proses penyidikan. Tahun lalu, ada 7 perkara yang sudah ditangani dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
(mad/vid)











































