Yasonna memang ditanya soal Golkar saat berada di Istana Kepresidenan pada Selasa (17/3) kemarin. Nah, sebelum bicara soal Golkar, Yasonna sedang menjelaskan soal aturan bebas visa bagi turis asing yang ada di Indonesia. Saat Yasonna memberi penjelasan, muncul pertanyaan soal Golkar, namun ternyata politikus PDIP itu tak menjawab pertanyaan, melainkan melanjutkan penjelasannya soal aturan bebas visa.
"Soal Golkar, Pak?" tanya sejumlah wartawan. Namun di sela-sela ramainya pertanyaan itu, Yasonna menjawab pertanyaan seorang wartawan yang bertanya pengesahan aturan bebas visa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lengkap Kemenkum HAM dalam hak jawab yang diterima detikcom, Rabu (18/3/2015):
1. Menteri Hukum dan HAM tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pengesahan kepengurusan DPP Golkar harus melalui Peraturan Presiden (Perpres).
2. Pernyataan yang dikutip oleh beberapa media merupakan potongan dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM tentang Peraturan Presiden (Perpres) terkait Negara bebas visa yang tidak ada kaitannya dengan persoalan Golkar.
3. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kewenangan untuk pengesahan Partai Politik ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
(trq/ndr)










































