Swie Teng Bantah Telepon Sekpri Komisaris PT BJA Minta Bereskan Berkas

Swie Teng Bantah Telepon Sekpri Komisaris PT BJA Minta Bereskan Berkas

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 16:52 WIB
Jakarta - Sekretaris Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Teuteung Rosita menyebut pernah menerima telepon dari orang dengan suara mirip Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Orang tersebut memerintahkan Teuteung untuk membereskan berkas-berkas di PT BJA di hari operasi tangkap tangan oleh KPK.

Swie Teng membantah pernyataan Teuteung tersebut dan menegaskan tak pernah meneleponnya. Hal tersebut disampaikan Swie Teng di lanjutan sidang kasus tukar menukar lahan 2.754 hektare, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Membereskan berkas yang dimaksud yaitu memasukan berkas ke dalam dus dan juga menghapus beberapa email. Swie Teng menegaskan tak punya wewenang untuk memerintah Teuteung yang merupakan sekretaris adiknya, Haryadi Kumala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah berhubungan dengan saudara (Teuteung). Tapi saya mau confirm saja, apakah di email-email tersebut saya pernah ikut campur urusan Haryadi sehari-hari?" ujar Swie Teng.

"Sudah berapa lama saudara ikut dengan Haryadi?" tanyanya.

"Sudah lama, sejak 1997," jawab Teuteung.

"Pernah tidak saya mau ikut tahu apa isi email dari Haryadi Kumala?" tanya Swie Teng lagi.

"Tidak," jawab Teuteung, singkat.

"Saya tidak pernah menelepon saksi Rosita. Tidak masuk akal kalau email Haryadi saya yang menyuruh kepada saudara Rosita untuk dihapus," papar bos Sentul City itu.

Email yang dimaksud yaitu lampiran scan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor terkait permintaan kawasan hutan PT BJA.

Teuteung lantas menjelaskan, saat itu ia dalam keadaan kalut. KPK menangkap Yohan Yap yang merupakan adiknya. Ia lantas tanpa bertanya lebih jauh menjalankan instruksi dari telepon tersebut.

"Ya karena pada saat itu saya dalam keadaan kalut. Saya mendengar suara mirip beliau. Jadi saya menjalankan perintah apa yang saya dengar," tuturnya.

Swie Teng didakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memuluskan izin alih fungsi hutan tersebut. Uang suap yang diberikan sebesar Rp 5 miliar.

(rna/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads