"Kalau dia ikut berperang, dan itu di suatu negara, maka dia bisa kehilangan kewarganegaraan. Dia bisa kehilangan kewarganegaraan apabila dia berperang untuk negara lain. Itu undang-undang dasar," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
JK mengatakan, 32 WNI berโada di Turki tanpa diketahui tujuannya secara jelas. 16 WNI tersebut sudah berada di tahanan otoritas Turki, sementara sisanya masih misterius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16 WNI yang masih berada di Turki tersebut diketahui terdiri dari 3 keluarga yang berasal dari Lamongan, Bandung dan Ciamis. Keluarga yang berasal dari Lamongan diketahui memiliki hubungan dengan tersangka teroris dalam penyergapan di Tulungagung pada Juli 2013 lalu.
(bil/vid)










































