"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari Panyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA). Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman sendiri telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
(dha/ndr)











































