RZ dan RV, dua bocah berusia 10 tahun itu ditemani ibunya SUN mengadukan guru bernama Efendi itu ke polisi. Keduanya mengaku ditampar dan telinganya dijewer. Bahkan RV sampai saat ini masih merasakan sakit di telinga.
SUN mengatakan, awalnya Efendi memberikan les kepada enam orang anak termasuk dua anaknya. Namun guru harian itu takut ketahuan karena ada aturan yang menyebutkan tidak boleh memberikan tambahan pelajaran seperti les di luar sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu ketika salah satu putra SUN mengatakan kepada temannya kalau ia mengikuti les yang diadakan Efendi. Kemudian seorang murid Efendi mengadukan hal itu kepada yang bersangkutan.
Karena takut pihak sekolah tahu, ia memanggil RZ dan RV saat jam pelajaran hari Senin (16/3) lalu. Di sanalah penganiayaan dialami dua siswa kembar tersebut.
"Kami dibawa ke parkir sepeda di belakang terus ditanyain, 'kamu bilang apa kemarin' sambil diginiin," ujar RZ sambil mempraktikkan tangannya menampar ke mulut.
"Ini masih sakit, di dalam telinga," imbuhnya.
Pulang sekolah, mereka mengadu ke orang tuanya karena sakit akibat tamparan dan jeweran itu. SUN kemudian mencoba mengklarifikasi cerita anaknya ke guru itu.
"Saat ditelepon dia mengaku menampar anak saya. Dia marah-marah," katanya.
Mediasi sudah berusaha dilakukan pihak keluarga maupun sekolah namun tidak membuahkan hasil. Berbekal surat berobat, SUN dan dua anak kembarnya melaporkan Efendi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
(alg/rul)











































