"Setahu saya itu hanya peraturan. Keputusan dari Kemenkum HAM saja. Tidak dalam bentuk Perpres. Nggak ada ituโ," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (18/3/2015).
Ia justru mempertanyakan apakah Yasonna benar-benar mengatakan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan hal ini di Istana Negara, Selasa (17/3) kemarin. Saat itu ia mengatakan sudah melaporkan soal surat pengakuan pengurus Golkar kubu Agung Laksono dan dilaporkan dalam rapat kabinet.
Menurut JK, tidak ada Perpres yang dikeluarkan untuk kepengurusan parpol. Hal ini karena sekali dikeluarkan, tak menutup kemungkinan partai lain akan meminta.
"Nanti semua (Parpol) mintaโ (Perpres)," ucap JK.
(bil/van)











































