"Untuk kasus pak Denny Indrayana yang kemarin dipanggil sebagai saksi dan baru sedikit memberikan keterangan minggu inI belum akan diperiksa lagi. Penyidik masih mempelajari keterangan saksi. Ada belasan. Nanti akan dipanggil lagi sebagai saksi. Tidak dijadwalkan. Penyidik punya timing apabila dibutuhkan," jelas Kabag Penum Kombes Pol Rikwanto, Rabu (18/3/2015).
Kasus Denny, lanjut Rikwanto, tidak termasuk dalam lingkup kasus pimpinan dan staf KPK yang disetop sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu Denny menolak diperiksa karena pengacaranya tidak boleh mendampingi. Polisi beralasan, status Denny masih saksi. Namun pihak Denny berpegang pada peraturan Kapolri yang membolehkan.
"SOP saksi tidak didampingi kuasa hukum. Di KUHAP tidak diatur. Tapi tersangka memang ada kewajiban. Khususnya lima tahun ke atas," terang Rikwanto.
Rikwanto juga menyampaikan dalam kasus ini, BPK masih melakukan audit investigasi dan hasilnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri. Rikwanto juga menyinggung soal biaya Rp 5 ribu dalam proses pembayaran elektronik itu.
"Sudah dalam sebuah kelompok yang membidangi paymeny gateway itu. Tapi dari Kemenkeu tidak dibolehkan," tegas dia.
Sebelumnya baik ICW maupun PuKat UGM sudah menyampaikan bahwa kasus Denny ini hanya kesalahan administrasi. Tak ada indikasi korupsi. Kemudian juga Jimly Asshiddiqie mengimbau agar pihak kepolisian tak mencari-cari kesalahan, namun mencari orang yang jahat.
(ndr/mad)











































