"Kami tidak tahu apa yang digugat, di PN Jakarta Pusat dikembalikan ke partai, di PN Jakarta Barat juga dikembalikan ke partai. Jadi, sudah hentikan semua," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/3/2015).
Agung mengatakan, dirinya menilai setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Pihaknya akan menjalani sesuai dengan aturan yang berlaku yang ada.
"Itu hak masing-masing, politik, siapapun itu tidak bisa dicegah tapi yang apalagi yang digugat," jelasnya.
Setelah dicabut gugatannya di PN Jakarta Barat, Golkar kubu Ical kembali menyerahkan gugatan ke PN Jakarta Utara. Mereka menggugat hasil Munas Ancol yang disahkan Kemenkum HAM.
(spt/vid)











































