Humas PN Jakut, Wisnu Wicaksono mengatakan, sidang atas gugatan tersebut akan digelar pada Rabu (25/3) pekan depan, pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakut Lilik Mulyadi.
"Ini soal masalah Munas di Ancol, jadi bentuknya perdata, berkasnya masuk kemarin sore. Seminggu lagi sidangnya, dan majelis hakimnya Ketua PN Jakut Lilik Mulyadi, anggota Ifa Sudewi, dan Dasma," ujar Wisnu di PN Jakut, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekaligus menggugat Menkum HAM ke pengadilan, walaupun sampai kini Menkum HAM belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol," terang Yusril terpisah.
Menurut Yusril, surat penjelasan Menkum HAM terkait pengakuan Munas Ancol bermasalah. "Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa. Makanya Menkum HAM kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya kami jadikan tergugat," tuturnya.
(tfn/vid)











































