โ"Kami mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dengan mekanisme citizen lawsuit, terhadap Menkum HAM, dan Agung Laksono sebagai turut tergugat. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkum HAM dalam menetapkan kepengurusan Agung Laksono," kata kuasa hukum simpatisan Golkar tersebut, Maulana Bungaran di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Maulana menerangkan, gugatan telah didaftarkan dua warga atas nama Nurrohman dan Arifin Nurcahyono dengan nomor gugatan 171/Pdt.G/2015/PN.Jakselโ. Mereka menilai Yassona melanggar undang-undang partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Nurrohman dan Arifin mengaku sebagai simpatisan Partai Golkar yang bukan dari Kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.
"Saya merasa ini tontonan pembelajaran politik tidak baik yang dilakukan MenkumHAM, seharusnya dia bijak, panutan masyarakat. Perselisihan belum selesai, tiba-tiba dia membuat manuver yang sangat menyakiti masyarakat, ini mempertontonkan politik yang tidak menyenangkan," ujar Arifin yang mengaku sebagai warga Depok ini.
(idh/vid)











































