2 Simpatisan Golkar Gugat Menkum Yasonna ke PN Jaksel

2 Simpatisan Golkar Gugat Menkum Yasonna ke PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 13:22 WIB
2 Simpatisan Golkar Gugat Menkum Yasonna ke PN Jaksel
2 Pria yang mengaku simpatisan Golkar menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly ke PN Jaksel (Idham/detikcom)
Jakarta - Dua warga yang mengaku sebagai simpatisan Partai Golkar mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly dan Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono terkait pengesahan kepengurusan.

โ€Ž"Kami mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dengan mekanisme citizen lawsuit, terhadap Menkum HAM, dan Agung Laksono sebagai turut tergugat. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkum HAM dalam menetapkan kepengurusan Agung Laksono," kata kuasa hukum simpatisan Golkar tersebut, Maulana Bungaran di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Maulana menerangkan, gugatan telah didaftarkan dua warga atas nama Nurrohman dan Arifin Nurcahyono dengan nomor gugatan 171/Pdt.G/2015/PN.Jakselโ€Ž. Mereka menilai Yassona melanggar undang-undang partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanggar UU pasal 24 Nomor 28 Tahun 2008 tentang Parpol. Seharusnya Menkum belum mengesahkan bila masih terjadi perselisihan antara dua kubu. Agung Laksono sebagai turut tergugat, dia akan mengikuti, mematuhi, kalau putusan ini dikabulkan. Posisinya turut tergugat. Yang wajib, misalkan dikabulkan, yang akan dihukum adalah Menteri untuk membatalkan itu," ujarnya.

Sementara itu, Nurrohman dan Arifin mengaku sebagai simpatisan Partai Golkar yang bukan dari Kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.

"Saya merasa ini tontonan pembelajaran politik tidak baik yang dilakukan MenkumHAM, seharusnya dia bijak, panutan masyarakat. Perselisihan belum selesai, tiba-tiba dia membuat manuver yang sangat menyakiti masyarakat, ini mempertontonkan politik yang tidak menyenangkan," ujar Arifin yang mengaku sebagai warga Depok ini.
(idh/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads