Yusril Ihza Mahendra, pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), menuding Yasonna Laoly sengaja mengoper bola panas ke Jokowi. Yusril mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Yasonna untuk mengatakan mensahkan kepengurusan parpol menggunakan Perpres.
UU Parpol menyebutkan, untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenkum HAM, bukan ke Presiden. "Mustahil Presiden akan menerbitkan Perpres dalam mensahkan pendaftaran pengurus parpol. Karena Perpres berisi norma yang bersifat mengatur," terang Menkum HAM era Presiden Abdurrahman Wahid ini melalui twitter, Rabu (18/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menkum HAM Yasonna memang tidak paham tugasnya atau mau lempar tanggung jawab kepada Presiden akibat kesalahannya sendiri?" kritiknya.
Serangan tajam juga disampaikan Waketum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ahmadi Noor Supit. Supit menyebut Menkum HAM takut didesak angket KMP sehingga panik.
"Yasonna ini panik. Kemarin ketika dia memutuskan dia tidak panik. Karena dia yakin, meskipun dia terkesan dipaksa juga sama satu kelompok. Begitu semua orang menggugat, dia jadi panik. Apalagi gugatan itu meluas," sebut Ketua Badan Anggaran DPR itu.
Namun tentu saja yang paling tahu alasan kenapa meminta Presiden mengeluarkan Perpres hanyalah Menkum HAM Yasonna Laoly, sampai saat ini Yasonna belum terbuka soal alasan akan dikeluarkannya Perpres tersebut.
(van/nrl)











































