Menurut Humas Kereta Api DAOP I, Bambang S Prayitno mengutarakan, penutupan tiga perlintasan liar tanpa palang pintu yang berada di Stasiun Rawa Buaya sudah dilakukan pada 16 Desember 2014 lalu. Namun, sampai sekarang baru dua perlintasan sepanjang 200 meter yang ditutup karena warga menolak dengan alasan membutuhkan akses melintas antar kampung.
"Pemahaman regulasi perlintasan sebidang merupakan daerah rawan kecelakaan masih kurang dipahami masyarakat. Karena perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung antara jalan raya dan jalan rel KA, baik yang dijaga, apalagi tidak dijaga, merupakan daerah rawan kecelakaan," jelas Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selalu mengajak warga untuk paham kalau penutupan untuk apa. Pastinya demi keselamatan perjalanan kereta dan orang yang melintas di situ. Harusnya mereka paham, karena kalau sudah celaka seperti itu, siapa yang mau bertanggung jawab?" ujarnya.
Bambang menambahkan, dari total 533 perlintasan, sebanyak 186 di antaranya berstatus liar dan tergolong rawan kecelakaan. Aturan melintas di simpang sebidang (perlintasan KA) itu juga tertuang dalam Undang Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sudah banyak korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia. Rata-rata dalam seminggu itu kurang lebih 2 sampai 3 orang jadi korban," tutupnya.
(spt/vid)










































