Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/3/2015), Meri dkk ditangkap menjelang Idul Fitri 2014 lalu. Polres Tegal yang terdiri dari penyidik Hery Pramono dan Hery Sulistyono beserta tim penyidik menelusuri informasi pembuatan petasan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pesurungan, Kecamatan Tegal Barat Kota.
Operasi pun digelar. Aparat menggerebek rumah nenek Meri pada 12 Juni 2014 sore. Tanpa ada perlawanan, nenek Meri langsung menyerah dan mengaku salah. Setelah digeledah rumah itu, didapati ribuan petasan siap edar dan bahan petasan yang tengah diproduksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut, menyatakan terdakwa Meri binti Karwiyah melakukan tindak pidana tanpa Hak menguasai, mwenyimpan sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Siti Chotijah yang dibacakan pada Selasa (17/2) kemarin.
Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada Wastiah, Yulia, Sutoto dan Warkonah. Rencananya putusan akan diketok pada 24 Maret mendatang.
(asp/try)











































