Di Tegal, Nenek Usia 85 Tahun Dipidanakan karena Buat Ribuan Petasan

Di Tegal, Nenek Usia 85 Tahun Dipidanakan karena Buat Ribuan Petasan

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 12:16 WIB
Di Tegal, Nenek Usia 85 Tahun Dipidanakan karena Buat Ribuan Petasan
Jakarta - Nenek Meri yang berusia 85 tahun duduk di kursi pesakitan karena membuat ribuan petasan. Selain itu, duduk juga rekan Meri yaitu Wastiah, Yulia, Sutoto dan Warkonah yang usianya telah lanjut usia semua.

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/3/2015), Meri dkk ditangkap menjelang Idul Fitri 2014 lalu. Polres Tegal yang terdiri dari penyidik Hery Pramono dan Hery Sulistyono beserta tim penyidik menelusuri informasi pembuatan petasan di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Pesurungan, Kecamatan Tegal Barat Kota.

Operasi pun digelar. Aparat menggerebek rumah nenek Meri pada 12 Juni 2014 sore. Tanpa ada perlawanan, nenek Meri langsung menyerah dan mengaku salah. Setelah digeledah rumah itu, didapati ribuan petasan siap edar dan bahan petasan yang tengah diproduksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Tegal juga menyasar rumah Warkonah dan ditemukan petasan jenis cengis sebanyak 10 ribu butir dan petasan jenis korek api/leo sebanyak 1.400 butir. Juga didapati puluhan kg bahan-bahan petasan yang siap produksi. Adapun di rumah Sutoto (61) juga didapati 3 ikat petasan renteng, 39 butir petasan jenis korek dan 7.500 butir petasan jenis Leo. Ribuan petasan juga didapati di rumah terdakwa lainnya.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Meri binti Karwiyah melakukan tindak pidana tanpa Hak menguasai, mwenyimpan sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Siti Chotijah yang dibacakan pada Selasa (17/2) kemarin.

Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada Wastiah, Yulia, Sutoto dan Warkonah. Rencananya putusan akan diketok pada 24 Maret mendatang.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads