Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zairin MP ikut memberikan kesaksian untuk Swie Teng di persidangan kali ini. Zairin membenarkan bahwa pernah ada arahan dari mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk segera mengurus izin lahan 2.754 hektare tersebut.
Pada 29 April 2014, rekomendasi dari Kementerian Kehutanan terkait izin lahan 2.754 hektare tersebut dikeluarkan untuk PT BJA. "Sebelum terbitnya rekomendasi yang kedua, apakah saksi pernah dipanggil Bupati Rahmat Yasin sehubungan terbitnya surat itu?" tanya jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pernah terbit rekomendasi pertama untuk PT BJA dari Kemenhut. Hanya saja saat itu lahan yang disetujui hanya 1.668 hektare. Pasalnya, di atas lahan tersebut terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources hingga Januari 2015.
"Iya, diminta mencari argumen yang memungkinkan. Cari dasar hukum yang bisa memperkuat (agar 2.754 hektare disetujui Kemenhut)," tutur Zairin.
Menurut Zairin, ia pernah memberi saran kepada Rahmat Yasin agar menunggu izin untuk PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources selesai. Akan tetapi RY menyatakan kurun waktu itu terlalu lama.
"Kata Pak RY itu kelamaan, BJA butuh sekarang," ungkap Zairin.
"Tanggapan Anda apa saat itu?" tanya jaksa.
"Kami tidak menanggapi itu, langsung kami proses. Anak buah kalau nanggepin lagi kan bodoh, jadi kami langsung balik kanan dan kami proses," jelasnya.
(rna/vid)











































