"Kita juga nggak tahu apa pertimbangannya. Tapi ya sepenuhnya kita serahkan ke pemerintah," kata Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian saat berbincang, Rabi (18/3/2015).
Menurut Lawrence, sesuai dengan Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, cukup Surat Keputusan (SK) Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan Golkar. Aturan soal SK Menkum HAM itu termaktub di Ayat 3 Pasal 23 Undang-undang Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lawrence menduga Menkum HAM mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Undang-undang itu tak disebut keputusan menteri sebagai salah satu aturan yang ada di negara ini, hanya ada Perpres.
"Memang di situ tata urutannya pertama UUD, kedua ketetapan MPR, lalu Perppu, Peraturan Pemerintah, Perpres. Setelah Perpres itu peraturan daerah tingkat provinsi, di bawah provinsi, peraturan kabupaten kota. Mungkin di situ diartikan keputusan menteri dan perpres sama," ujar Lawrence.
Menkum HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat berisi pengakuan terhadap kongres Golkar Ancol sekaligus meminta Ketum Agung Laksono menyusun pengurus dengan melibatkan kubu Aburizal Bakrie. Namun kini Menkum HAM seolah melempar bola ke Presiden dengan menyebut akan dikeluarkannya Perpres terkait hal itu.
"Ini Perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden. Dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan pada Presiden dalam rapat kabinet kemarin," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015) kemarin.
(trq/van)










































