"Dengan mengatakan Presiden akan terbitkan Perpres untuk daftarkan kepengurusan kubu AL, Yasonna oper bola ke Jokowi," ujar Yusril, dalam tweetnya, Rabu (18/3/2015).
Menurut Yusril, Yasonna tidak paham dengan tugasnya sendiri. Kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada Yasonna sebagai Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mustahil Presiden akan menerbitkan Perpres dalam mensahkan pendaftaran pengurus parpol. Karena Perpres berisi norma yang bersifat mengatur," terang Menkum HAM era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Yusril juga menyebut, Perpres mustahil berisi penetapan. Apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol.
Karena itu, Menkum HAM-lah yang harus menerbitkan Kepmen, tentang pencatatan pengurus parpol. Bukan Presiden yang harus menerbitkan Perpres.
"Menkum HAM Yasonna memang tidak paham tugasnya atau mau lempar tanggungjawab kepada Presiden akibat kesalahannya sendiri?" ucapnya.
Yusril menilai, Yasonna telah keliru mengambil langkah dalam proses pencatatan pengurus parpol seperti PPP dan Golkar. "Akankah Jokowi menendang bola yang dioper Yasonna? Kita tunggu saja apakah Jokowi berminat atau tidak hehehe," kata Yusril.
Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015), menyatakan, Perpres Golkar yang dipimpin Agung Laksono akan dikeluarkan Jokowi.
"Ini Perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden. Dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan pada Presiden dalam rapat kabinet kemarin." kata Yasonna.
Yasonna telah memutuskan mengabulkan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah ketua umum Agung Laksono. Atas putusan itu Yasonna berharap agar Agung bisa melakukan pendekatan dengan kubu Ical.
(nik/van)











































