"Ini Perpresnya akan segera dikeluarkan oleh Presiden. Dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan pada Presiden dalam rapat kabinet kemarin," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015) kemarin.
Perpres tersebut disebut bakal menjadi semacam landasan bagi Menkum HAM untuk mengeluarkan SK terhadap Golkar kubu Agung Laksono. Sekjen Golkar kubu Agung, Zainuddin Amali, melihat Menkum HAM sebenarnya cukup mengeluarkan SK, seperti yang sudah diberikan kepada PPP Romahurmuziy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin yakin pengesahan kepengurusan hanya dituangkan dalam SK bukan Perpres. Dia berharap dalam beberapa hari, Menkum memberi pengesahan kepengurusan yang sudah didaftarkan.
Yang jadi pertanyaan besar saat ini apakah Menkum HAM gentar menghadapi serangan kubu Ical yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri? Lalu apakah Presiden Jokowi benar-benar akan mengeluarkan Perpres sebagai semacam pengakuan pemerintah terhadap kepengurusan Golkar Agung Laksono?
(van/nrl)










































