Selain Helmi, jaksa juga menetapkan wakilnya, Patriana Sosialinda sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/3/2015).
Helmi dan Patriana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada saat ulang tahun kota Bengkulu ke 296 pada Selasa (17/3) kemarin. Di saat bersamaan, jaksa juga menyatakan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka. Ahmad Kanedi kini duduk sebagai anggota DPD dari Dapil Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebenarnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di LP Malabero itu adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Walikota Andrianto Himawan dan Wisnu.
Kemudian 7 tersangka baru tersebut rencananya akan dipanggil untuk diperiksa. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada minggu depan.
(dha/asp)