Tapi Ahok punya jawabannya. Menurutnya dalam aturan Kemendagri diatur mengenai batasan besaran anggaran belanja pegawai yakni 30 persen dari total APBD.
"Makanya Anda nggak boleh membandingkan gaji orang dan banjir, karena ada peraturan dari Kemendagri menyatakan 30 persen (gaji pegawai) dari APBD, kesehatan 10 persen dari APBD dan pendidikan 20 persen dari APBD," terang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gitu syarat Mendagri sudah salah dong? Kenapa kamu bilang 30 persen dari APBD. Berarti pemerintah mensyaratkan gaji orang lebih gede dari kesehatan dong kalau gitu," lanjutnya.
Ahok justru balik mempertanyakan mengenai daerah yang memiliki anggaran belanja pegawai lebih besar dari 30 persen. Menurutnya, daerah itu juga harus diinvestigasi.
"Pokoknya total kira-kira 24 persen. Tapi belum tentu bisa dipakai kan mendung merata, hujan tergantung dia kerja," tutup Ahok.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek sebelumnya menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai DKI.
"โBelanja jasa kantor, belanja makan minum, perjalanan dinas, termasuk belanja pegawai. Belanja pegawai, mohon maaf, masa hampir Rp 19 koma sekian, hampir Rp 20 triliun untuk belanja pegawai? Dan itu kita pertanyakan kan," katanya pada Rabu (4/3).
(aws/fdn)











































